Pembeli mendapat sertifikat setelah sertifikat terbit/selesai diproses. Hal iniditerapkan karena bagi kami, bagian dari rumah adalah sertifikat. Tidak akan ada sertifikat kecuali ada rumah. Sehingga sertifikat adalah hak pembeli sams seperti rumah yang menjadi haknya.
Islam melarang penjual menahan hak pembeli untuk itulah sertifikat rumah kami berikan meski cicilan masih berlangsung. Jika ternyata terjadi NPL. Kami, tidak akan menerapkan mekanisme sita, karena sita bukan solusi syariah bagi kami.
Dalam Konsep KPR Syariah #tanpaBank Pembeli yang mengalami gagal bayar akan diberikan solusi syariah bukan sita. Sita dan kemudian dilelang sering diberlakukan di KPR Konvensional.
Saat di sita pembeli tidak mendapatkan hak yang semestinya. DP dan cicilan sekian tahun dianggapnya hangus.
Sehingga skema ini mengandung dua akad. Akad pertama sewa menyewa dan yang kedua adalah jual-beli.
Akad pertama berlangsung sebelum lunasnya cicilan dan akad kedua pas pelunasan cicilan. Padahal Islam melarang adanya dua akad dalam satu transaksi.
Jadi bagaimana bila terjadi gagal bayar atau kredit macet Dalam skema Kpr Syariah #tanpaBank ?
Intinya, kami (Developer) tetap menagih kepada pembeli untuk melunasi hutangnya, sehingga bila terjadi gagal bayar, kewajiban pembeli tetap melunasi hutangnya. Salah satu caranya adalah, dengan MUSYAWARAH / kesepakatan kedua belah pihak akan dilakukan penjualan asset yang dimiliki pembeli untuk membayar hutang. Apabila terjadi kelebihan hasil penjualan dibandingkan hutang, maka kelebihannya dikembalikan ke pembeli.
Contoh, bila rumah yang dijual laku seharga 500 juta, sedangkan hutang hanya 150 juta, maka selisihnya yaitu 350 juta akan dikembalikan ke pembeli. Disinilah sesungguhnya nilai investasi didapatkan, sebab sama sekali tidak ada resiko asset hilang karena disita pihak ketiga.
Dengan skema Kpr Syariah transaksi lebih mudah gak pake ribet. Lebih tenang gak pake mumet. Dan yang jauh lebih penting adalah sesuai syariah sehingga transaksinya berkah dan orangnya pun Insyaa Allah slamet di dunia dan akhirat.
Oia, yang mau rumah TANPA RIBA lokasi di Purwakarta, bisa WA ke no ini 085774901287 atau inbok aja ...
Perumahanislamipurwakarta.blogspot.com
Islam melarang penjual menahan hak pembeli untuk itulah sertifikat rumah kami berikan meski cicilan masih berlangsung. Jika ternyata terjadi NPL. Kami, tidak akan menerapkan mekanisme sita, karena sita bukan solusi syariah bagi kami.
Dalam Konsep KPR Syariah #tanpaBank Pembeli yang mengalami gagal bayar akan diberikan solusi syariah bukan sita. Sita dan kemudian dilelang sering diberlakukan di KPR Konvensional.
Saat di sita pembeli tidak mendapatkan hak yang semestinya. DP dan cicilan sekian tahun dianggapnya hangus.
Sehingga skema ini mengandung dua akad. Akad pertama sewa menyewa dan yang kedua adalah jual-beli.
Akad pertama berlangsung sebelum lunasnya cicilan dan akad kedua pas pelunasan cicilan. Padahal Islam melarang adanya dua akad dalam satu transaksi.
Jadi bagaimana bila terjadi gagal bayar atau kredit macet Dalam skema Kpr Syariah #tanpaBank ?
Intinya, kami (Developer) tetap menagih kepada pembeli untuk melunasi hutangnya, sehingga bila terjadi gagal bayar, kewajiban pembeli tetap melunasi hutangnya. Salah satu caranya adalah, dengan MUSYAWARAH / kesepakatan kedua belah pihak akan dilakukan penjualan asset yang dimiliki pembeli untuk membayar hutang. Apabila terjadi kelebihan hasil penjualan dibandingkan hutang, maka kelebihannya dikembalikan ke pembeli.
Contoh, bila rumah yang dijual laku seharga 500 juta, sedangkan hutang hanya 150 juta, maka selisihnya yaitu 350 juta akan dikembalikan ke pembeli. Disinilah sesungguhnya nilai investasi didapatkan, sebab sama sekali tidak ada resiko asset hilang karena disita pihak ketiga.
Dengan skema Kpr Syariah transaksi lebih mudah gak pake ribet. Lebih tenang gak pake mumet. Dan yang jauh lebih penting adalah sesuai syariah sehingga transaksinya berkah dan orangnya pun Insyaa Allah slamet di dunia dan akhirat.
Oia, yang mau rumah TANPA RIBA lokasi di Purwakarta, bisa WA ke no ini 085774901287 atau inbok aja ...
Perumahanislamipurwakarta.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar