Rabu, 05 Desember 2018

Properti syariah itu apa bedanya sih dengan properti biasa? Katanya tanpa ada bunga, tapi kok tetep ada margin? Ahh itu sama aja riba juga*

Kesalahfahaman yang pertama, masih banyak masyarakat khususnya muslim yang beranggapan seperti itu, mindsetnya mengatakan margin sama dengan bunga.

Padahal dalam hukum Islam,
Margin itu HALAL,
Bunga itu HARAM.
Margin itu TAMBAHAN dari proses JUAL BELI
Bunga itu TAMBAHAN dari proses HUTANG PIUTANG

_Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba… (QS Al Baqarah 275)_

Mudahnya gini deh,

wa.me/6285774901287
Lihat Brosur NGP silakan di klik
Misal saya ingin membeli motor seharga 10 juta, karena saya belum punya uang, saya MEMINJAM UANG 10 juta kepada Anda untuk membeli motor.
Dan saya janji akan mencicil setiap bulan selama 1 tahun, sebesar 1 juta/bulan.
Jadi total 12 juta selama 1 tahun.

Nah transaksi ini HARAM karena ada bunga (tambahan dalam hutang piutang) sebesar 2 juta.

Berbeda kalau ceritanya gini, saya ingin punya motor, kemudian Anda MEMBELI motor kepada dealer seharga 10 juta dengan cara cash.
Dan Anda menjualkan kembali kepada saya seharga 12 juta boleh dicicil selama 1 tahun.


Transaksi ini HALAL, boleh, karena itu bukan bunga tapi margin.

Bingung ya?? Angkanya sama, tapi kok transaksi pertama boleh, yang kedua gak boleh.

Yang membedakan adalah AKAD-nya.

Transaksi pertama akadnya hutang piutang, transaksi kedua akadnya jual beli. Tapi jangan salah faham juga, bukan berarti hutang piutang itu haram. Yang haram itu, tambahan dalam hutang piutangnya.

Akad kadang dianggap sepele, padahal ini yang menentukan halal dan haramnya suatu hal.

Contoh lagi,
Falun dan falunah melakukan (maaf) hubungan badan, padahal mereka belum menikah. Sudah pasti masuknya mereka melakukan ZINA dan itu HARAM.

Berbeda dengan Fulan dan Fulanah, mereka melakukan hubungan badan dalam kondisi mereka sudah menikah. Secara hukum agama dan negara, perbuatan mereka HALAL dan BOLEH.

Sekali lagi, yang membedakan hukum perbuatan mereka adalah AKAD.

Berminat mau Kredit Rumah yang Berkah tanpa RIBA di kota KARAWANG...?

Nakhiil Garden Pawarengan.
Jl, Pawarengan Desa Cikampek Barat, Cikampek Kabupaten Karawang.
Telp/WA 0857-7490-1287 (Andri)

0 komentar:

Posting Komentar