Senin, 27 Februari 2017

Pembeli yang mengalami gagal bayar akan diberikan solusi syariah bukan sita. Sita dan kemudian dilelang sering diberlakukan di KPR Konvensional. Saat di sita pembeli tidak mendapatkan hak yang semestinya. DP dan cicilan sekian tahun dianggapnya hangus.
Sehingga skema ini mengandung dua akad. Akad pertarna sewa menyewa dan yang kedua adalah jual-beli.
Akad pertarna berlangsung sebelum lunasnya cicilan dan akad kedua pas pelunasan cicilan. Padahal Islam melarang adanya dua akad dalam satu transaksi

0 komentar:

Posting Komentar