Denda ditarik dari seorang pembeli oleh pengembang. Alasan penarikan denda ialah pembeli terlambat membayar cicilan. Bahkan pembeli yang ingin melunas segera cicilan dari tenor yang telah ditetapkan di awal juga dikenakan denda. Kami melihat fakta dari denda sama dengan riba Karena penjual menerima kelebihan besar pinjaman yang ditetapkan. Untuk itu kami tidak memberlakukan denda pada setiap konsumen. Menerapkan denda bukan solusi syarish . kami menggunakansolusi lain secara Syar’i.
Home
»
cluster puri nirana cigelam
»
cluster syariah
»
Perumahan Islami purwakarta
»
perumahan syariah purwakarta
»
PNC
»
property syariah purwakarta
»
ruko murah di purwakarta
»
rumah siap huni
» Tanpa Denda
Senin, 27 Februari 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar